UU ITE
assalamualaikum wr.wb salam sejahtera bagi kita semua saya Adel Noval Al Farizi dengan nim 222410103051 dari universitas jember fakultas ilmu komputer akan membagikan resume tentang UU ITE
Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Hukum Moore - Nilai Kecepatan
Kompleksitas sirkuit elektronik terintegritasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira kira faktor dua per tahun (Gordon Moore, Co Founder, INTEL).
2. Hukum Metcalfe - Nilai Silaturahmi
Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat dari jumlah node (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M).
3. Hukum Coase - Nilai Efisiensi
Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University).
Manfaat dan Pelaksanaan UU ITE
a. Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
b. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
c. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
d. Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online
Dengan adanya UU ITE, maka mendapatkan berbagai manfaat seperti di bawah ini:
a. Semua transaksi dan juga sistem elektronik serta perangkat pendukung memperoleh perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi ekonomi secara digital.
b. Masyarakat juga perlu memaksimalkan potensi pariwisata melalui E-tourism.
c. Trafik internet yang tersedia di Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia. Masyarakat perlu memanfaatkan internet dengan cara membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya.
d. Produk-produk ekspor bisa diterima tepat waktu dan masyarakat harus memaksimalkan potensi kreatif untuk bersaing dengan negara lain.
Komentar
Posting Komentar