UU ITE

  assalamualaikum wr.wb salam sejahtera bagi kita semua saya Adel Noval Al Farizi dengan nim 222410103051 dari universitas jember fakultas ilmu komputer akan membagikan resume tentang UU ITE


   Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

1. Hukum Moore - Nilai Kecepatan


Kompleksitas sirkuit elektronik terintegritasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira kira faktor dua per tahun (Gordon Moore, Co Founder, INTEL).


2. Hukum Metcalfe - Nilai Silaturahmi 


Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat dari jumlah node (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M).


3. Hukum Coase - Nilai Efisiensi


Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University).

  UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya. Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain.


Manfaat dan Pelaksanaan UU ITE


a. Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
b. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
c. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
d. Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online

Dengan adanya UU ITE, maka mendapatkan berbagai manfaat seperti di bawah ini:

a. Semua transaksi dan juga sistem elektronik serta perangkat pendukung memperoleh perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi ekonomi secara digital.
b. Masyarakat juga perlu memaksimalkan potensi pariwisata melalui E-tourism.
c. Trafik internet yang tersedia di Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia. Masyarakat perlu memanfaatkan internet dengan cara membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya.
d. Produk-produk ekspor bisa diterima tepat waktu dan masyarakat harus memaksimalkan potensi kreatif untuk bersaing dengan negara lain.


Komentar