HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL










assalamualaikum wr.wb salam sejahtera bagi kita semua saya Adel Noval Al Farizi dengan nim 222410103051 dari  universitas jember  fakultas ilmu komputer akan membagikan resume tentang HaKi 

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR - RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill)
secara sederhana,HaKi mencakup Hak merek,Hak paten,dan Hak cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang undang

Manfaat HAKI

Berdasarkan Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, hak kekayaan intelektual memiliki beberapa manfaat untuk berbagai pihak, yaitu:

  • Bagi dunia usaha: ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan juga akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan hukum bidang HAKI.
  • Bagi inventor: menjamin kepastian hukum entah itu individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan p
  • ihak lain.
  • Bagi pemerintah: pemerintah yang menerapkannya akan mendapat citra positif di tingkat WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Di samping itu juga ada penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.
  • Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain.
  • Pemegang hak bisa memberi izin kepada pihak lain.


Pentingnya HAKI

Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam HaKI
Jenis-Jenis HAKI

Diterangkan dalam laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), HAKI digolongkan menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak cipta: hak eksklusif untuk pencipta atau penerima hak dalam mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau juga memberi izin, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Hak kekayaan industri:
- Paten

- Merek

- Desain industri

- Varietas tanaman

- Rahasia dagang

- Desain tata letak sirkuit terpadu



Komentar