Cyber etik

   





assalamualaikum wr.wb saya Adel noval al farizi mahasiwa ilmu komputer universitas jember dengan nim 222410103051 akan memaparkan sedikit cyber etic


Cyber ethics atau etika siber adalah etika atau aturan dalam penggunaan internet di media sosial, di mana pengguna harus menjaga etika atau mengikuti aturan yang berlaku dalam penggunaan media sosial tersebut.

Selain dampak positif yang diperoleh dari peran teknologi itu sendiri, dampak negatif pun juga turut menjadi faktor yang diperoleh dari peran teknologi, khususnya dalam teknologi informasi.


Seiring dengan berkembangnya dampak negatif inilah yang menjadi alasan tentang pembentukan regulasi Cyber ethics yang merupakan pembentukan peraturan yang mencakup norma-norma serta perilaku masyarakat dalam berinternet di dunia maya yang di mana dengan adanya regulasi Cyber ethics dapat menjamin rasa khawatir masyarakat dalam berinteraksi serta bertransaksi (e-commerce) di dunia internet.


Walaupun dengan adanya Cyber ethics tidak cukup untuk menanggulangi beberapa hal yang melanggar hukum di dunia internet, contoh kasus di Indonesia adalah kasus penipuan online yang marak terjadi di beberapa e-commerce dan media sosial, kasus penyebaran berita palsu yang menyebabkan terjadinya pertikaian dan kebencian antar SARA (Suku, Ras, Agama, dan Antar golongan) di berbagai media platform media komunikasi seperti WhatsApp, Telegram dan juga media sosial seperti Facebook.

Telah diketahui pula bahwa teknologi cyber menciptakan sebuah "dunia" tersendiri yang terpisah dari dunia real, sebuah dunia yang hanya bisa diakses melalui sambungan internet pada computer. Dunia cyber ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan dunia real. Karakteristik tersebut dijelaskan oleh Dysson (1994) sebagai berikut

1..Beroperasi secara virtual

2.Dunia cyber selalu berubah dengan cepat 


3. Dunia cyber tidak mengenal batas tetorial 


4. Orang yang hidup dalam dunia cyber dapat melakukan aktivitasnya tanpa harus menunjukkan identitas aslinya. 


5. Informasi di dalamnya bersifat public. Penguasaan dan penggunaan teknologi ICT computer yang dibarengi dengan niat jahat berpotensi menimbulkan kejahatan cyber. 

Komentar