Kode etik

 




Assalamu’alaikum Wr. Wb.


        Halo semuanya, perkenalkan nama saya Adel Noval Al Farizi dengan NIM 222410103051. Saya merupakan mahasiswa baru di Universitas Jember dari Program Studi Informatika. Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan resume sekaligus pengalaman saya saat diberikan materi oleh Prof. Drs. SLAMIN, M. Comp.Sc., Ph.D materi tentang Kode Etik Profesi.


PENGERTIAN


Kode Etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.


TUJUAN 


        Tujuan utama kode etik adalah agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya.


FUNGSI


Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang profesionalitas yang digariskan.

Sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.


SANKSI


Sanksi pelanggaran kode etik :

Sanksi Moral

Sanksi terhadap Tuhan YME

Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan

Komentar